Berita Terkini Artis

Nikita Mirzani Akhirnya Bisa Melepas Rindu dengan Putra Bungsunya

Artis Nikita Mirzani dijenguk putra bungsunya dari pernikahannya dengan Dipo Latief, Arkana Mawardi.

Tayang:
Editor: taryono
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
PENAMPILAN JELANG SIDANG - Nikita Mirzani kembali menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025). Nikita Mirzani Akhirnya Bisa Melepas Rindu dengan Putra Bungsunya. 

Ringkasan Berita:
  • Nikita Mirzani dijenguk putra bungsunya, Arkana Mawardi, di Rutan Pondok Bambu. Arkana datang bersama ART, Ati Sumiyati, dan seorang sopir. 
  • Ati bersyukur Nikita bisa melepas rindu meski tidak lengkap, dan berharap Nikita segera bebas agar dapat berkumpul kembali, Jumat (21/11/2025). 
  • Nikita adalah tersangka kasus pemerasan melalui ITE dan TPPU, dan telah divonis empat tahun penjara serta denda Rp1 miliar oleh PN Jakarta Selatan pada 28 Oktober 2025.

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Artis Nikita Mirzani dijenguk putra bungsunya dari pernikahannya dengan Dipo Latief, Arkana Mawardi.

Melansir Tribunnews.com, Arkana datang ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur ditemani oleh asisten rumah tangga (ART), Ati Sumiyati dan seorang sopir.

Setelah bertemu Nikita Mirzani, Ati Sumiyati mengungkapkan rasa syukur karena majikannya kini bisa melepas rindu bertemu anak, meskipun tidak secara lengkap.

"Ketemu Alhamdulillah," Teh Ati Sumiyati, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Jumat (21/11/2025).

"Bertiga sama sopir," lanjutnya.

Tak lupa, Teh Ati berdoa supaya seteru Reza Gladys itu segera bebas.

Sehingga Nikita dan anak-anaknya bisa kembali pulang berkumpul bersama di rumah.

"Semoga madam cepet pulang ke rumah," harap Teh Ati.

Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan melalui ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Setelah cukup lama kasus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita telah divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Pembacaan vonis itu dilakukan oleh ketua majelis hakim, Khairul Saleh pada 28 Oktober 2025.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Kahairul Saleh di ruang sidang.

Nikita dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pemerasan melalui ITE sesuai dalam dakwaan alternatif pertama yang disusun jaksa.

"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia," ucap hakim ketua.

"Memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kesatu penuntut umum," tambahnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved