Berita Terkini Artis

Tok! Ammar Zoni Divonis Penjara 7 Tahun Kasus Peredaran Narkoba di Rutan

Ammar Zoni akhirnya divonis penjara 7 tahun atas kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba, Kamis (23/4/2026). 

Tayang:
Penulis: Kiki Novilia | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNNEWS/Alivio Mubarak
DIVONIS PENJARA - Ammar Zoni bertemu keluarganya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (18/12/2025). Ia akhirnya divonis penjara 7 tahun atas kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba, Kamis (23/4/2026).  

Ringkasan Berita:
  • Ammar Zoni akhirnya divonis penjara 7 tahun atas kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba, Kamis (23/4/2026). 
  • Ia dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Tak hanya hukuman penjara, Ammar harus membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Aktor Ammar Zoni akhirnya divonis penjara 7 tahun atas kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba, Kamis (23/4/2026). 

Sebagai informasi, saat ini Ammar Zoni sedang menghadapi kasus keempatnya dengan dugaan peredaraan narkoba di dalam rutan salemba.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman pidana terhadap Ammar Zoni berupa penjara 9 tahun dan denda Rp500 juta.

Dalam perkara ini, Ammar Zoni ditetapkan sebagai terdakwa bersama lima orang lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, serta Muhammad Rivaldi.

Kabar terbaru, eks Irish Bella ini dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Detik-detik Ammar Zoni Hadapi Vonis Kasus Dugaan Peredaran Narkoba

"Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemukafatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 7 tahun," sambung dia. 

Tak hanya hukuman penjara, Ammar harus membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.

Pembacaan Pledoi Emosional

Aktor Ammar Zoni meluapkan emosinya saat menghadapi gugatan cerai dari sang mantan istri, Irish Bella.

Hal ini diungkap Ammar Zoni dalam sidang pleidoi atau nota pembelaan atas kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026).

"Sungguh menyakitkan bukan karena rehabnya, melainkan kabar yang saya terima datang dari mantan istri saya," ucapnya dikutip dari Tribunnews

Diketahui Irish Bella resmi mendaftarkan gugatan cerai terhadap Ammar Zoni di Pengadilan Agama Depok pada 6 November 2023. 

Gugatan cerai Irish Bella itu datang saat Ammar Zoni sedang berjuang melawan kecanduan narkoba di panti rehabilitasi akibat dua kali terjerat barang haram.

Dengan suara bergetar, Ammar Zoni mengenang kembali saat-saat ia menerima kabar yang tak pernah ia duga sebelumnya.

Saat itu, ia baru saja divonis untuk menjalani rehabilitasi dan berharap bisa memperbaiki diri demi keluarganya. Namun, Irish Bella ingin mengakhiri rumah tangga mereka.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved