TAG
perdagangan satwa dilindungi
-
postingan terdakwa di group facebook kemudian dilihat oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) perlindungan satwa liar.
Kamis, 26 November 2020
-
Harimau sumatera tersebut diambil kulit, kuku, tulang, dan taringnya, kemudian dijual dengan harga penawaran Rp 20 juta.
Rabu, 17 Oktober 2018
-
Nekat menangkap dan menjual kulit harimau Sumatera, tiga warga Tanggamus diseret ke meja hijau.
Selasa, 28 Agustus 2018
-
Tim Balai Penegakan Hukum Taman Nasional Bukit Barisan meringkus empat tersangka perdagangan satwa dilindungi.
Minggu, 12 Agustus 2018