Sidang Perdagangan Hewan di Balam

Perdagangan Satwa Dilindungi Terbongkar Setelah Dipancing LSM Perlindungan Satwa Liar

postingan terdakwa di group facebook kemudian dilihat oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) perlindungan satwa liar.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Sidang tuntutan tindak pidana perdagangan Owa Siamang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aslan Ainin di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Perdagangan Satwa Dilindungi Terbongkar Setelah Dipancing LSM Perlindungan Satwa Liar 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Perbuatan terdakwa Fahrizal Syarif (23) terbongkar setelah dipancing oleh organisasi perlindungan satwa liar.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana menyampaikan postingan terdakwa di group facebook kemudian dilihat oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) perlindungan satwa liar.

"LSM ini kemudian mencoba menghubungi akun facebook milik terdakwa," ungkapnya, Kamis (26/11/2020).

JPU menuturkan selanjutnya organisasi perlindungan satwa liar mencoba berkomunikasi dengan terdakwa melalui chatting whatsapp dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

"Terdakwa langsung meresponnya, kemudian dari LSM berpura-pura untuk membeli empat ekor Owa Siamang," tandasnya.

Baca juga: Pemuda Asal Lampung Utara Jual 4 Ekor Owa Siamang via Facebook

Baca juga: BREAKING NEWS Jual Owa Siamang, Pemuda Asal Lampung Utara Dituntut 1 Tahun Penjara

Jual vi Facebook

Terdakwa Fahrizal Syarif (23) jual Owa Siamang melalui media sosial facebook.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana menyampaikan perbuatam terdakwa bermula pada pertengahan bulan Mei 2020.

"Terdakwa hendak menjual empat ekor Owa Siamang melalui akun Facebook milik terdakwa," ungkap JPU, Kamis (16/11/2020).

Kata JPU, terdakwa memosting di halaman group facebook Lepas Adop Dan Pecinta Hewan Peliharaan Bandar Lampung.

"Dengan postingan LA Siamang disertai foto satu ekor Siamang beserta nomor terdakwa," katanya.

Dituntut 1 Tahun Penjara

Sebelumnya diberitakan, jual hewan dilindungi, seorang pemuda hanya dituntut hukuman penjara satu tahun.

Pemuda ini diketahui bernama Fahrizal Syarif (23) warga Tanjung Harapan, kecamatan Kota Bumi Selatan, Lampung Utara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved