Sidang Perdagangan Hewan di Balam
Pemuda Asal Lampung Utara Jual 4 Ekor Owa Siamang via Facebook
Kata JPU, terdakwa memosting di halaman group facebook Lepas Adop Dan Pecinta Hewan Peliharaan Bandar Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa Fahrizal Syarif (23) jual Owa Siamang melalui media sosial facebook.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana menyampaikan perbuatan terdakwa bermula pada pertengahan bulan Mei 2020.
"Terdakwa hendak menjual empat ekor Owa Siamang melalui akun Facebook milik terdakwa," ungkap JPU, Kamis (16/11/2020).
Kata JPU, terdakwa memosting di halaman group facebook Lepas Adop Dan Pecinta Hewan Peliharaan Bandar Lampung.
"Dengan postingan LA Siamang disertai foto satu ekor Siamang beserta nomor terdakwa," katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS Jual Owa Siamang, Pemuda Asal Lampung Utara Dituntut 1 Tahun Penjara
Baca juga: Warga Bantaran Sungai di Bandar Lampung Rentan Kebanjiran
Dituntut 1 Tahun Penjara
Sebelumnya diberitakan, jual hewan dilindungi, seorang pemuda hanya dituntut hukuman penjara satu tahun.
Pemuda ini diketahui bernama Fahrizal Syarif (23) warga Tanjung Harapan, kecamatan Kota Bumi Selatan, Lampung Utara.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (26/11/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Fahrizal bersalah.
JPU Kandra Buana mengatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pidana Pasal 21 ayat (2) huruf a jo. Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Meminta kepada Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Fahrizal selama satu tahun," ungkap Kandra.
Selain itu, Kandra meminta agar terdakwa dihukum dengan pidana denda sebesar Rp 10 juta.
"Jika tak dibayar digantikan dengan kurungan selama tiga bulan," sebut Kandra.
Dalam dakwaannya, JPU Kandra menyampaikan terdakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja menangkap, memiliki, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa empat ekor Owa Siamang. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)