TOPIK
Kasus Korupsi di Metro
-
Penyidik Kejari Kota Metro menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Eka Irianta dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
-
Pemkot Metro tidak bisa memberi pendampingan hukum apa bila yang bersangkutan atau ASN terlibat kasus korupsi, narkoba, hingga terorisme.
-
Menurut Kasi Intel Kejari Metro Debi Resta Yudha, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara TPAS
-
Kasi Intel Kejari Metro Debi Resta Yudha mengungkap berdasar hitungan penyidik kerugian negara diakibatkan lebih kurang Rp 500 juta.
-
Setelah sekitar empat jam diperiksa Kepala Dinas PUTR ditetapkan tersangka oleh Kejari Metro. Kemudian langsung dilakukan penahanan.
-
Dana peningkatan operasional dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan pada DLH Metro 2020 totalnya mencapai Rp 2 Miliar.