Kasus Korupsi di Metro

Pemkot Metro Tak Beri Pendampingan Hukum Kepala Dinas PUTR, Terduga Korupsi TPAS

Pemkot Metro tidak bisa memberi pendampingan hukum apa bila yang bersangkutan atau ASN terlibat kasus korupsi, narkoba, hingga terorisme.

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribun Lampung/ Indra simanjuntak
Kabag Hukum Setda Kota Metro Ika Pusparini belum dapat berkomentar banyak. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro membenarkan penetapan tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro Eka Irianta oleh Kejaksaan Negeri Metro

Kabag Hukum Setda Kota Metro Ika Pusparini belum dapat berkomentar banyak terkait penahanan satu kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Metro.

"Jadi berdasarkan informasi dari Kejari Metro, telah melakukan penetapan tersangka kepada Pak Eka yang sebelumnya merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro," ujar Kabag Hukum Setda Kota Metro Ika Pusparini, Kamis (19/5/2022).

"Kami belum bisa berkomentar banyak,” imbuhnya.

Menurut dia, atas penahanan mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup tersebut,  Pemkot Metro tidak bisa melakukan pendampingan hukum.

Baca juga: Pacu Investor Tanamkan Modal, Pemkab Lampung Selatan Beri Kemudahan Berinvestasi

Baca juga: Foto Aparat Polsek Kedaton Ciduk Pelajar Terduga Pelaku Penganiayaan

Ika Pusparini mengatakan Pemkot Metro tidak bisa memberi pendampingan hukum apa bila yang bersangkutan atau ASN terlibat suatu kasus korupsi, narkoba, hingga terorisme.

"Kalau untuk perkara ini, Pemda tidak bisa melakukan pendampingan hukum," bebernya.

Namun, terus Ika, Pemkot Metro tetap memberi perhatian terkait apa yang dibutuhkan yang bersangkutan di luar perkara hukum.

"Nah, saya rasa segitu dulu, nanti yang lebih lanjut biar pimpinan yang memberikan informasi," tuntasnya.

Kejari Kota Metro menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Eka Irianta sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Dinas PUTR Eka Irianta diduga telah melakukan korupsi anggaran pemeliharaan sarana prasarana Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Diketahui, sebelum menjabat kepala Dinas PUTR,  Eka Irianta menjabat kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH)

Baca juga: Tidak Ada BBM, Puluhan Truk Sampah di Metro Lampung Tak Beroperasi

Baca juga: 203 Calhaj Asal Metro akan Berangkat ke Tanah Suci Tahun 2022

Kasi Intel Kejari Kota Metro Debi Resta Yudha mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka Eka Irianta.

"Nah, kita tetapkan tersangka karena tim penyidik telah menemukan dua alat bukti. Nah, alat buktinya apa, tidak bisa kita buka sekarang, nanti kita buka di pengadilan," ujarnya, Kamis (19/5/2022).

Diketahui, peningkatan operasional dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan pada DLH tahun anggaran 2020 totalnya mencapai Rp 2 Miliar, yang meliputi kegiatan perawatan dan suku cadang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved