Kasus Korupsi di Metro

Pemkot Metro Tak Beri Pendampingan Hukum Kepala Dinas PUTR, Terduga Korupsi TPAS

Pemkot Metro tidak bisa memberi pendampingan hukum apa bila yang bersangkutan atau ASN terlibat kasus korupsi, narkoba, hingga terorisme.

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribun Lampung/ Indra simanjuntak
Kabag Hukum Setda Kota Metro Ika Pusparini belum dapat berkomentar banyak. 

Diperiksa Empat Jam

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Eka Irianta.

Penahanan oleh penyidik Kejari Metro setelah Eka Irianta ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran pemeliharaan sarana prasarana Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Sebelumnya Eka Iriantan menjabat di DLH Metro.

Dari pantauan Tribun Lampung, tersangka Eka Irianta telah berada di Kejari Metro sejak pukul 10.00 WIB.

Setelah sekitar empat jam diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Lapas Kelas II A Metro.

"Penahanan kita lakukan setelah Eka Irianta ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi anggaran pemeliharaan sarana prasarana Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Dinas Lingkungan Hidup (DLH)," tukas Kasi Intel Kejari Kota Metro Debi Resta Yudha, Kamis (19/5/2022).

Ia menambahkan, pihaknya telah memeriksa 25 saksi secara maraton dalam perkara tersebut. 

(Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved