TOPIK
Pencemaran Nama Baik di Bandar Lampung
-
Marilambok Pakpahan (33), warga Gedong Meneng, Rajabasa, Bandar Lampung, disebut melakukan hujatan di medsos lantaran sakit hati.
-
Setelah resmi bercerai, terdakwa terus membuat postingan yang berisi kata-kata penghinaan dan mengunggah foto pribadi milik saksi korban.
-
Masih kata JPU, terdakwa semakin kesal saat saksi korban terus-menerus mengirimkan pesan berisi kalimat tersebut.
-
Gara-gara menghujat wanita selingkuhan sang suami di media sosial, ibu rumah tangga di Bandar Lampung divonis enam bulan penjara.
-
Marilambok Pakpahan (33), warga Gedong Meneng, Rajabasa, Bandar Lampung, menerima vonis enam bulan yang dijatuhkan majelis hakim.
-
Gara-gara menghujat wanita selingkuhan sang suami di media sosial, ibu rumah tangga di Bandar Lampung divonis enam bulan penjara.