UIN Raden Intan Lampung

UIN RIL Diganjar PPID PTKN Berkinerja Terbaik dari Kemenag RI

UIN Raden Intan Lampung (UIN RIL) diganjar penghargaan sebagai PPID Unit PTKN Berkinerja Terbaik.

Dokumentasi UIN Raden Intan Lampung
DIGANJAR PENGHARGAAN - UIN Raden Intan Lampung diganjar penghargaan sebagai PPID Unit PTKN Berkinerja Terbaik. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - UIN Raden Intan Lampung (UIN RIL) diganjar penghargaan sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Unit Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) Berkinerja Terbaik.

Penghargaan diberikan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin menyerahkan langsung penghargaan yang diterima Ketua Tim Humas dan Kerja Sama UIN RIL Novrizal Fahmi di Bogor, Senin (8/12/2025) malam.

Apresiasi ini merupakan salah satu rangkaian dari Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 Kementerian Agama RI.

Sekjen menyampaikan, 2025 menjadi momentum penting dalam lompatan kinerja keterbukaan informasi di Kementerian Agama.

“Jika tahun ini capaian meningkat sampai 200 persen, itu sangat membanggakan. Ke depan harus lebih baik lagi, dan semua Kanwil serta PTKN harus informatif karena ini adalah amanah,” ujarnya.

DIGANJAR PENGHARGAAN - UIN123
DIGANJAR PENGHARGAAN - UIN Raden Intan Lampung diganjar penghargaan sebagai PPID Unit PTKN Berkinerja Terbaik.

 Kamaruddin menambahkan, Kemenag menargetkan peningkatan signifikan dalam peringkat badan publik.

“Tahun lalu kita berada di urutan 28 dari 100 lembaga; itu sudah luar biasa. Tahun ini kita berharap bisa masuk 10 besar, dan tahun depan 5 besar, 3 besar, atau bahkan yang terbaik. Saya yakin teman-teman punya komitmen dan semangat yang sama,” tegasnya.

Hal ini juga ditekan oleh Kepala Biro Humas HKP Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik, Dr. Thobib Al-Asyhar, yang menjelaskan sepanjang 2025, Kemenag melakukan berbagai penguatan sistem PPID, baik di pusat maupun daerah.

Termasuk peningkatan tata kelola, modernisasi layanan, dan akselerasi responsibilitas informasi publik.

Hasilnya, partisipasi satker dalam Monitoring dan Evaluasi meningkat signifikan.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Agama Dr. Ismail Cawidu menyoroti sejarah penyusunan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Menurutnya, regulasi ini menjadi penting untuk menyesuaikan dinamika kebutuhan masyarakat yang semakin menuntut transparansi badan publik.

“Instansi pemerintah, termasuk Kementerian Agama harus bersikap terbuka dan transparan terhadap informasi yang menjadi hak publik. Prinsip ini, merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” jelas Ismail.

Ketua Tim Humas dan Kerja Sama UIN RIL menyampaikan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada Kemenag yang kembali memberikan apresiasi kepada UIN RIL.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved