Tak Ada Pengangkatan Honorer dan Penerimaan CPNS
Moratorium yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, dan keluarnya Peraturan Menteri Pemberdayaan
Editor:
taryono
TRIBUNLAMPUNG.co.id - Moratorium yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, dan keluarnya Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 26 Tahun 2011 mengharuskan setiap daerah harus menghitung kebutuhan riil pegawai pada tahun ini.
Kasubid Pengadaan dan Pembinaan Disiplin BKKPD Kota Metro Suprapto menjelaskan, dengan munculnya moratorium tersebut, maka tahun ini tidak ada penerimaan calon pegawai negeri sipil, maupun pengangkatan tenaga honor menjadi CPNS.
"Moratorium ini berlaku sampai 30 Juni 2012," jelasnya kepada TRIBUNLAMPUNG.co.id, Minggu (16/10/2011). (leo)
Berita Terkait