Landasan Hukum Raperda RTBL Perlu Ditinjau Ulang

Landasan hukum yang menjadi dasar pertimbangan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda)

Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.co.id - Landasan hukum yang menjadi dasar pertimbangan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL) wilayah Kota Agung dan sekitarnya perlu untuk direvisi ulang.

Pasalnya, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang dijadikan landasan pertimbangan telah mengalami perubahan dengan aturan perundang-undangan yang baru. Sehingga landasan peraturan yang dijadikan pijakan pertimbangan dalam raperda RTBL pun haruslah mengacu pada peraturan terbaru.

Demikian diungkapkan Akhmadi Sumaryanto, Ketua Banleg DPRD Tanggamus, seusai menggelar rapat pembahasan bersama Bappeda, bagian hukum Setda Kabupaten Tanggamus, dan pihak konsultan, Rabu (26/10/2011).

"Seperti UU no 18 tahun 1980 tentang Jalan sudah diubah dengan UU no 32 tahun 2004. Kemudian UU no 4 tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman telah diubah dengan UU no 1 tahun 2011," ungkapnya.(dedi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved