Aspeknas Imbau Pengusaha Kontruksi Buat Sertifikat
Pengusaha kontruksi di Pringsewu diimbau membuat sertifikat badan usaha.
"Sehingga dengan menunjukkan sertifikasi badan usaha tersebut, perusahaan sudah layak meminta proyek-proyek yang akan dilelang," ujar Skretaris Asosiasi Pelaksana Kontruksi Nasional (Aspeknas) Yulian Munajat, Jumat (25/5).
Menurut Yulian, sertifikasi tersebut khususnya bagi anggota Aspeknas Pringsewu atau perusahaan baru yang akan bergabung. Demikian juga bagi perusahaan yang masa berlaku sertifikasinya sudah habis. Ia mengatakan sertifikasi tersebut yang berwenang menerbitkan adalah Aspeknas Provinsi Lampung.
Sedangkan Aspeknas kabupaten memfasilitasi pembuatannya. Secara rinci, syarat sertifikasi perusahaan tersebut yaitu akte pendirian perusahaan dari notaris, SIUP, tanda daftar perusahaan, SITU, KTP direktrur, pas photo 3x4 sebanyak empat lembar, cap perusahaan, dan surat keterangan tenaga teknik.
Menurut Yulian, jumlah anggota Aspeknas Pringsewu sekitar 30 perusahaan. "Rata-rata sudah berserifikat, tapi mungkin ada yang mati yang perlu di perpanjang," ungkapnya.
Dia mengatakan, maksud dari sertifikasi badan usaha tersebut untuk menyambut tender dinas-dinas terkait di Pemerintah Kabupaten Pringsewu. "Apa lagi tender sekarang lebih dominan lelang on line. Salah satu asosiasi yang paling siap untuk mengikuti lelang on line adalah Aspeknas," imbuhnya.(Didik)