Dana CSR Bisa Diberikan ke Pemda
Berdasarkan UU No 32/2004, dana Corporate Social Responsibility (CSR) bisa langsung diberikan kepada pemda. Dana tersebut akan masuk dalam
Editor:
taryono
TRIBUNLAMPUNG.co.id - Berdasarkan UU No 32/2004, dana Corporate Social Responsibility (CSR) bisa langsung diberikan kepada pemda. Dana tersebut akan masuk dalam kas APBD.
"Masuk ke kas APBD dalam mata anggaran (akun) lain-lain pendapatan daerah yang sah," ujar Sekkot Metro Fitter Syahboedin, Rabu (13/6/2012).
Diketahui, Pemkot Metro menilai perlunya peran stakeholder, dalam hal ini perusahaan dalam pembangunan kesejahteraan sosial melalui corporate social responsibility (CSR). Apalagi, Kota Metro masih memiliki penduduk miskin sebanyak 20.625 jiwa.(leo)