Dana CSR Bisa Diberikan ke Pemda

Berdasarkan UU No 32/2004, dana Corporate Social Responsibility (CSR) bisa langsung diberikan kepada pemda. Dana tersebut akan masuk dalam

Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.co.id - Berdasarkan UU No 32/2004, dana Corporate Social Responsibility (CSR) bisa langsung diberikan kepada pemda. Dana tersebut akan masuk dalam kas APBD.

"Masuk ke kas APBD dalam mata anggaran (akun) lain-lain pendapatan daerah yang sah," ujar Sekkot Metro Fitter Syahboedin, Rabu (13/6/2012).

Diketahui, Pemkot Metro menilai perlunya peran stakeholder, dalam hal ini perusahaan dalam pembangunan kesejahteraan sosial melalui corporate social responsibility (CSR). Apalagi, Kota Metro masih memiliki penduduk miskin sebanyak 20.625 jiwa.(leo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved