Sejoli Mesum di Salon Plus Plus

Satu pasangan mesum ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung dalam operasi penertiban salon plus plus

Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID- Satu pasangan mesum ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung dalam operasi penertiban salon plus plus, Selasa (31/7/2012).

Sri (30), warga Jagabaya I dan Husni (32), warga Rajabasa berhasil dijaring oleh Satpol PP Kota Bandar Lampung di salon Indah yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Telukbetung Selatan.

Pasangan ini terjaring saat tengah melakukan massage (pijat) di salon tersebut. "Ini kan bulan puasa, jadi semua salon yang menawarkan pijit ditutup dulu lah," ujar Kepala Satpol PP kota Bandar Lampung Cik Raden, Selasa (31/7/2012).

Dikatakan Cik Raden, operasi ini dilakukan sesuai instruksi Wali Kota Bandar Lampung Herman HN yang memerintahkan semua tempat hiburan yang dapat mengganggu ibadah puasa untuk ditutup sementara.

"Razia ini guna menindaklanjuti instruksi Pak Wali yang meminta dilakukan operasi penertiban tempat hiburan, jadi kami bergerak cepat," paparnya.

Dia menambahkan, operasi ini akan rutin digelar selama bulan suci Ramadan. "Akan kita tertibkan semua tempat hiburan yang seharusnya ditutup, tapi tetap saja dibuka," tegas dia.

Sebanyak 11 salon yang berada di seputaran Kecamatan Telukbetung Selatan dirazia dalam penertiban yang turut melibatkan BPMP, Dinas Sosial, Disbudpar serta Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Adapun sebelas salon itu yaitu salon Pelangi, salon Cassanova, salon Ade, salon RNK, salon D'Nova, Mimih Salon, Niki Salon, City Spa, Mey-mey Salon, Salon Ade, dan salon Indah.

Dari 11 salon yang didatangi petugas, beberapa di antaranya ditemukan masih membuka tempat karaoke dan tempat pijitnya. "Kami segel tempat karaoke dan tempat pijitnya. Berkenaan dengan sanksi, saya serahkan kepada bagian hukum atau PPNS, apakah langsung dicabut perizinannya atau hanya diberi peringatan," pungkasnya.(ira widyanti)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved