Tak Beri THR Karyawan Bisa Dipidana
Bupati Mesuji Khamamik menegaskan, perusahaan yang tidak memberi Tunjangan Hari Raya
Untuk itu, ia meminta kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Mesuji agar memberikan THR kepada para pekerjanya.
Terkait hal itu telah diterbitkan Surat Edaran Nomor: 560/1404/III.04/VIII/2012 berisi tentang himbauan menunaikan kewajibannya yaitu membayarkan THR kepada para pekerja atau keluarganya.
"Saya sudah menerbitkan surat edaran yang dikirimkan kepada semua pengusaha untuk mengingatkan para pengusaha agar tidak lalai dalam menunaikan kewajibannya apalagi dengan sengaja tidak membayar THR. Pembayaran THR wajib dibayarkan oleh pengusaha selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya," ujarnya, Kamis (02/08/12).
Khamamik mengatakan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh seluruh pengusaha kepada karyawan.
Hal ini sebagaimana diautr dalam Peraturan Menteri Tenaga KerjaNOMOR Per-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.Dalam pasal 1 huruf (d) peraturan itu disebutkan, bahwa Tunjangan Hari raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR, adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.
Kemudian, dalam Pasal 2ayat (1) disebutkan pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih dan THR diberikan satu kali dalam setahun. (endra)