Alay Dapat Remisi 5 Bulan, Andy Achmad Tidak Dapat

Dalam rangka hari ulang tahun (HUT) RI Ke-67

Editor: Safruddin

TRIBUN LAMPUNG.co.id BANDAR LAMPUNG - Dalam rangka hari ulang tahun (HUT) RI Ke-67, Kantor Wilayah  Kementrian Hukum dan HAM Lampung memberikan remisi atau potongan masa tahanan untuk 2.960 narapidana se-Lampung. 

Jumlah tersebut merupakan 78 persen dari jumlah napi se-Lampung yaitu 3.191 napi dari 8 lembaga pemasayarakatan (Lapas) dan 5 rumah tahanan (Rutan) di Lampung. Dari 2960 napi yang mendapat remisi tersebut, termasuk Sugiarto Wiharjo alias Alay, mantan Komisaris BPR Tripanca Setiadana. 

Alay mendapatkan remisi 5 bulan. Sedangkan untuk mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya tidak mendapatkan remisi. Hal itu dikarenakan mantan calon gubernur Lampung tersebut belum menjalani 1/3 masa hukuman atas perkara korupsi APBD Lampung Tengah Rp 28 miliar. 

"Alay mendapat remisi untuk kasus tindak pidana perbankan, bukan kasus korupsi karena kasus korupsinya masih dalam persidangan.  Sedangkan Andy Achmad belum dapat remisi, karena belum menjalani 1/3 masa hukuman," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung Bambang Haryono seusai acara penyerahan remisi di Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa, Jumat (17/8/2012). (hanafi sampurna).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved