Polisi Ringkus Komplotan Pelaku Curanmor

Aparat Polsek Kota Agung bersama warga berhasil meringkus Herwandi (30) dan Erwan (25) yang akan melakukan pencurian sepeda motor

Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.co.id - Aparat Polsek Kota Agung bersama warga berhasil meringkus Herwandi (30) dan Erwan (25) yang akan melakukan pencurian sepeda motor di Pekon Madang, Senin (3/9) pukul 19.30 WIB.

"Sebelum ditangkap mereka akan mencuri motor merek Yamaha Mio Sporty nopol BE 4178 VM, milik salah seorang pengunjung pasar yang diparkir dengan cara merusak kunci. Tapi karena sudah dicurigai warga, mereka batal mencuri," kata  Kapolsek Kota Agung AKP Tri Hendro Prasetyo, Selasa (4/9/2012).

Setelah diperiksa ternyata keduanya sudah mencuri motor Yahama Vega ZR warna putih dengan nomor polisi BE 3990 VF seminggu yang lalu lalu.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. (Tri Yulianto)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved