Wendy Didakwa Memperkaya Diri Sendiri
Tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya menyatakan Wendy Melfa telah melakukan perbuatan memperkaya
Editor:
soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya menyatakan Wendy Melfa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu Rp 35 juta atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Henry Anggakusuma atau PT Naga Intan Rp 16,8 miliar atau setidak-tidaknya Rp 2,48 miliar.
Hal tersebut dibacakan tim JPU yang dipimpin Sarjono Turin perkara dugaan korupsi pengadaan tanah PLTU Sebalang.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (4/10/2012). (hanafi sampurna).