Deviana Sandy Didena Rp 30 Miliar

Deviyana Sandy (38), terdakwa perkara faktur pajak fiktif senilai Rp 8 miliar dituntut 5,5 tahun penjara.

Editor: muhammadazhim
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Deviyana Sandy (38), terdakwa perkara faktur pajak fiktif senilai Rp 8 miliar dituntut 5,5 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) Sukaptono pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (6/11/2012) menyatakan, Deviyana terbukti menerbitkan faktur pajak fiktif yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

"Menuntut terdakwa Deviyana Sandy dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan," ujar JPU Sukaptono.

Pada sidang tersebut JPU juga mewajibkan Deviana Sandy membayar denda Rp 30 miliar. " Jika terdakwa Deviana Sandy tidak membayar denda tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan enam bulan penjara," jelas JPU Sukaptono.(hanafi sampurna)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved