Perwali Menara Telekomunikasi Tak Kunjung Terbit

Retribusi menara telekomunikasi bisa menjadi salah satu sumber potensial pendapatan asli daerah (PAD) Kota Metro.

Editor: muhammadazhim
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID  - Retribusi menara telekomunikasi bisa menjadi salah satu sumber potensial pendapatan asli daerah (PAD) Kota Metro. Sayangnya, hingga kini belum terbit peraturan wali (perwali) yang mengatur teknis pemungutannya.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Metro Suroto mengakui seharusnya per 28 Agustus sudah ada perwali yang mengatur. "Karena peraturan daerah (perda) retribusi menara telekomunikasi sudah disahkan per 28 Februari lalu," ujarnya.

Ia menilai, satker terkait, dalam hal ini Dishubkominfo Kota Metro perlu mendorong supaya perwali ini segera diterbitkan. "Setelah perwali terbit, baru kita lakukan pendataan menara telekomunikasi di setiap kelurahan," kata dia. (Leo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved