Polres Lambar Pecat dengan Tidak Hormat Bripda Wahidin
Polres Lampung Barat memecat dengan tidak hormat Bripda Wahidin, karena tidak masuk dinas selama 141 hari berturut-turut.
Editor:
muhammadazhim
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Barat memecat dengan tidak hormat Bripda Wahidin. Itu dilakukan lantaran anggota sat sabhara Polres Lambar ber-NRP 83120245 ini tidak masuk dinas selama 141 hari berturut-turut.
"Keputusan tersebut diambil setelah kita menggelar sidang komisi kode etik profesi polri. Diputuskan satu anggota kita ini di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ungkap Wakapolres Lambar Kompol Achmad Muchtarom kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (26/12/2012).
Bripda Wahidin, tuturnya, terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a PPRI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.(sulis setia markhamah)
Berita Terkait