Dapil di Pringsewu Bisa Berjumlah Delapan

ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pringsewu Warsito mengatakan pembentukan daerah pemilihan

Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pringsewu Warsito mengatakan pembentukan daerah pemilihan (dapil) legislatif bisa saja disesuaikan dengan jumlah kecamatan.

"Bisa, selama memenuhi batas minimal kursi per dapil tiga," tukasnya, Jumat (8/2). Dia mengatakan bahwa jumlah kursi legislatif di Kabupaten Pringsewu bertambah menjadi 40, sesuai dengan bertambahnya jumlah penduduk Bumi Jejama Secancanan menjadi 475.353 jiwa.

Sesuai jumlah kursi tersebut, jumlah dapilnya paling banyak hanya bisa delapan. Dengan opsi,  Gadingrejo delapan kursi, Pringsewu delapan kursi, Sukoharjo lima kursi, Adiluwih empat kursi, Ambarawa tiga kursi, Pardasuka empat kursi, dan Pagelaran lima kursi.

Selanjutnya,  Pagelaran Utara dan Banyumas bergabung menjadi satu dapil dengan jatah tiga kursi. Namun, tambah Warsito, ada dua opsi yang akan diajukan KPU Pringsewu untuk penentuan jumlah dapil.

Opsi kedua dengan lima dapil yaitu, Gadingrejo delapan kursi, Pringsewu delapan kursi, Ambarawa gabung dengan Pardasuka dengan tujuh kursi, Pagelaran bergabung dengan Pagelaran Utara dan Banyumas dengan delapan kursi, dan Sukoharjo gabung dengan Adiluwih dengan alokasi sembilan kursi.(Dik)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved