Dapil di Pringsewu Bisa Berjumlah Delapan
ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pringsewu Warsito mengatakan pembentukan daerah pemilihan
"Bisa, selama memenuhi batas minimal kursi per dapil tiga," tukasnya, Jumat (8/2). Dia mengatakan bahwa jumlah kursi legislatif di Kabupaten Pringsewu bertambah menjadi 40, sesuai dengan bertambahnya jumlah penduduk Bumi Jejama Secancanan menjadi 475.353 jiwa.
Sesuai jumlah kursi tersebut, jumlah dapilnya paling banyak hanya bisa delapan. Dengan opsi, Gadingrejo delapan kursi, Pringsewu delapan kursi, Sukoharjo lima kursi, Adiluwih empat kursi, Ambarawa tiga kursi, Pardasuka empat kursi, dan Pagelaran lima kursi.
Selanjutnya, Pagelaran Utara dan Banyumas bergabung menjadi satu dapil dengan jatah tiga kursi. Namun, tambah Warsito, ada dua opsi yang akan diajukan KPU Pringsewu untuk penentuan jumlah dapil.
Opsi kedua dengan lima dapil yaitu, Gadingrejo delapan kursi, Pringsewu delapan kursi, Ambarawa gabung dengan Pardasuka dengan tujuh kursi, Pagelaran bergabung dengan Pagelaran Utara dan Banyumas dengan delapan kursi, dan Sukoharjo gabung dengan Adiluwih dengan alokasi sembilan kursi.(Dik)