Blokade Jalan saat Unjuk Rasa Dianggap Kriminal
Menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa kini semakin marak dilakukan oleh banyak kelompok
TRIBUNLAMPUNG.co.id - Menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa kini semakin marak dilakukan oleh banyak kelompok masyarakat.
Unjuk rasa, memang merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi konstitusi. Namun,
kalau aksi tersebut dilakukan dengan cara yang tak elegan seperti memblokade jalur transportasi vital, justru menimbulkan masalah baru.
Itu seperti yang dilakukan kaum buruh saat dua kali memblokade jalan tol di Bekasi dan Serang yang menyebabkan mobilitas orang, barang, dan jasa terhambat.
Menyikapi hal tersebut, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) mengkategorikan unjuk rasa dengan melakukan penutupan jalan merupakan bentuk tindakan anarkis.
"Prinsipnya, pelaksanaan unjuk rasa adalah sesuatu hal yang diberikan pada warga negara, kelompok masyarakat, sesuai semangat undang-undang tentang penyampaian pendapat di muka umum," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2013).
Tentunya, unjuk rasa dalam pelaksanaan harus berjalan tertib dan aman sehingga tidak ada pihak lain yang di rugikan.
"Menutup jalan itu adalah tindakan anarkis, menutup jalan di mana jalan itu jalan umum, yang memiliki fungsi yang vital bagi masyarakat, urat nadi perekonomian dan juga sarana aktivitas masyarakat. Karenanya, menutup jalan itu kategorinya adalah tindakan anarkis," ungkap Boy.
"Itu bentuk tindak pidana kriminal, oleh karena itu tentu kita akan melakukan langkah hukum sesuai prosedur yang ada. Tapi sebelumnya, kami akan selalu menerapkan langkah persuasif," tandasnya.(tribunnews)