Pilkada Pringsewu
Sebelum Kirim Utusan untuk Ambil Pendaftaran, Bupati Sujadi Telepon Ketua DPC Demokrat
"Atau, secara lisan bisa. Yang penting, yang bersangkutan menelepon," ujar Maryanto, Minggu (17/4/2016).
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Ketua DPC Partai Demokrat Pringsewu Maryanto mengatakan, pengambilan berkas pendaftaran bakal calon bupati (balonbup) bisa diwakilkan.
Perwakilan bisa dilakukan melalui mandat dengan surat kuasa tertulis.
"Atau, secara lisan bisa. Yang penting, yang bersangkutan menelepon," ujar Maryanto, Minggu (17/4/2016).
BACA JUGA: Minta Ketua MUI Ambilkan Berkas Pendaftaran Balonbup di Demokrat, Ini Alasan Bupati Sujadi
Terkait pengambilan berkas pendaftaran petahana Bupati Sujadi Saddat, yang dilakukan melalui Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pringsewu, Hambali, Maryanto mengatakan, Hambali memang tidak membawa surat kuasa tertulis.
Meski begitu, menurut Maryanto, Sujadi telah menelepon dirinya sekira pukul 09.00 Wib, atau setengah jam Hambali menyambangi Sekretariat DPC Partai Demokrat Pringsewu.
Melalui sambungan telepon tersebut, lanjut Maryanto, Sujadi memberitahukan bahwa ia memandatkan pengambilan berkas kepada Hambali.
"Ternyata terbukti kan (Hambali datang)," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pringsewu Hambali mengambil berkas penjaringan bakal calon bupati (balonbup) di Sekretariat Partai Demokrat Pringsewu, Minggu (17/4/2016) pukul 10.30 Wib.
Meski begitu, ia mengaku berkas tersebut bukan untuknya, melainkan untuk petahana Bupati Pringsewu Sujadi Saddat.