Gebuki Maling, 8 Warga Dijebloskan ke Penjara tapi Malingnya Malah Tidak Diproses

Suami saya teriak dong karena ada orang tak dikenal di dalam rumah. Warga lalu datang dan memukuli orang itu.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Heribertus Sulis
KOMPAS.com / ABDUL HAQ
ILUSTRASI: AR (35) tengah dievakuasi polisi dari amukan massa di BTN Dirgantara Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan lantaran kepergok membobol rumah warga. Jumat, (01/04/2016). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Aliyah, warga Kecamatan Telukbetung Utara, protes terhadap tindakan aparat kepolisian yang menahan beberapa warga karena memukuli orang yang mau maling di rumahnya.

Aliyah menceritakan, pada Desember 2015, rumahnya dimasuki orang tak dikenal yang diketahui belakangan bernama Sandi.

Pelaku masuk ke rumah Aliyah sekitar pukul 00.30 WIB. Pada saat itu, tutur Aliyah, pintu rumahnya memang dalam keadaan tidak terkunci karena suami sedang jaga malam. Menurut Aliyah, suaminya melihat ada orang tak dikenal itu masuk ke rumah berada di ruang tamu.

"Suami saya teriak dong karena ada orang tak dikenal di dalam rumah. Warga lalu datang dan memukuli orang itu (Sandi)," kata Aliyah kepada Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Ike Edwin di Lapangan Saburai, Kamis (9/6).

Anehnya, lanjut Aliyah, warga yang memukuli maling di rumahnya itu malah yang masuk penjara. "Keluarga Sandi itu melaporkan tindakan penganiayaan anak di bawah umur ke Polsek Telukbetung Utara," kata Aliyah.

Polisi memproses laporan keluarga Sandi dengan menangkap dan menahan delapan warga yang diduga memukuli Sandi. "Tapi kenapa Sandi yang masuk ke rumah saya mau maling kok tidak diproses hukum," tanya Aliyah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya membenarkan adanya peristiwa main hakim sendiri oleh warga terhadap terduga maling Sandi. Dery mengutarakan, Sandi ketika itu sudah tepergok pemilik rumah sebelum mengambil barang.

"Pemilik rumah teriak. Warga datang lalu memukuli Sandi hingga sempat koma dan mengalami cacat permanen," kata Dery di Lapangan Saburai.

Karena ada kekerasan terhadap Sandi, polisi melakukan penyelidikan.
Dery mengatakan, ada 11 orang yang menjadi tersangka pengeroyokan Sandi.

Delapan orang sudah ditahan sedangkan tiga lainnya masih buron. Dery mengatakan, berkas perkara delapan tersangka ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Kapolda meminta Dery untuk memproses Sandi secara hukum. Ike mengutarakan, perbuatan Sandi masuk ke dalam rumah orang tanpa izin adalah tindak pidana.

"Harusnya si Sandi juga jadi tersangka karena masuk ke rumah orang mau maling," tegas Ike yang disambut warga dengan teriakan setuju.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved