Apoteker Bisa Praktek di Tiga Layanan Kefarmasian
Mengakomodir kurangnya apoteker di sejumlah sarana kesehatan seperti rumah sakit, apotek, puskesmas, dan klinik.
Penulis: martin tobing | Editor: martin tobing
Laporan Wartawan Tribun Lampung Martin Lumban Tobing
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Implementasi Permenkes Nomor 31 Tahun 2016 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Farmasian disambut antusias Pengurus Daerah Ikatan Farmasi Indonesia (PD IAI) Lampung.
Mengacu peraturan tersebut, apoteker bisa berpraktek di tiga tempat fasilitas pelayanan kefarmasian.
Ketua PD IAI Lampung Ardiyansyah Kahuripan menjelaskan, apoteker bisa praktek di tiga tempat layanan kefarmasian tujuannya menjamin hak apoteker dalam rangka kewenangannya menjamin mutu sediaan farmasi seperti obat, bahan obat, dan obat tradisional.
Tujuan lainnya mengakomodir kurangnya apoteker di sejumlah sarana kesehatan seperti rumah sakit, apotek, puskesmas, dan klinik.
Ia mencontohkan, sarana kesehatan di Lampung berjumlah 1.130 unit. Idealnya jumlah sarana tersebut membutuhkan ketersediaan 1.560 apoteker. Nyatanya, data per 2016 dirilis PD IAI Lampung, jumlah apoteker baru 630 orang.
"Untuk itulah Permenkes ini jadi solusi mengatasi kekurangan apoteker di Lampung," ujar Ketua PD IAI Lampung 2016-2018 yang baru dilantik, Minggu (9/10/2016). (*)