Pemkab Belum Terima Gugatan Hasil 11 Pilkakon di Tanggamus
Pemkab Tanggamus mengaku sampai kini belum ada gugatan dari 11 pekon yang menggelar pemilihan kepala pekon (pilkakon).
Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni
Laporan wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Pemkab Tanggamus mengaku sampai kini belum ada gugatan dari 11 pekon yang menggelar pemilihan kepala pekon (pilkakon).
Menurut M Yudhi, Kasubag Pemerintahan Pekon, sejak usai pilkakon pada 5 November sampai sekarang belum ada informasi adanya gugatan.
"Masa pengajuan gugatan memang tidak ada batasan, tapi sampai sekarang tidak ada pihak yang menggugat. Gugatan bisa diajukan kapan saja bahkan setelah kepala pekon yang baru dilantik," kata Yudhi, Senin (14/11/2016).
Gugatan pilkakon ada dua jenis, yakni gugatan pidana dan perdata. Gugatan pidana diajukan ke Polres Tanggamus. Hal ini kaitannya dengan tindak pidana seperti ijazah palsu, money politik, sampai intimidasi.
Gugatan perdata mengarah ke pelanggaran administrasi penyelenggaraan pilkakon, misalnya tidak ada perhitungan suara tiba-tiba ditetapkan pemenang. Gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Bandar Lampung. (Tri Yulianto)