Tekab 308 Amankan Tiga Pencuri Sarang Burung Walet
Tiga spesialis pencuri sarang burung walet diamankan team khusus anti bandit (tekab) 308 Polres Tulangbawang, Rabu (07/12).
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Tiga spesialis pencuri sarang burung walet diamankan team khusus anti bandit (tekab) 308 Polres Tulangbawang, Rabu (07/12).
Ketiganya adalah Sukamto (30) warga Wonosari, Mesuji Timur, Cipto (35) dan Heri Susanto (38) warga Gedungasri, Penawartama, Tulangbawang.
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Effendi mengatakan, ketiga pelaku merupakan spesialis pencuri sarang burung walet yang beroperasi di wilayah Unit II, Kecamatan Banjaragung dan Kecamatan Penawartama, Tulangbawang.
Berdasarkan catatan kepolisian, para pelaku telah melakukan pencurian sarang burung walet sebanyak 10 kali di tempat yang berbeda.
Polisi menangkap pelaku menindaklanjuti laporan warga yang merasa resah atas adanya aksi pencurian sarang burung walet yang kerap terjadi di wilayah Tulangbawang.
"Mereka diamankan setelah dilakukan pengintaian selama satu bulan. Ketiga pelaku ditangkap ditempat yang berbeda," terang Efendi, dikantornya, Rabu siang.
Efendi mengatakan, Cipto dan Susanto di tangkap di Gedungasri, sedangkan Sukamto diamankan di Metro. "Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan petugas," paparnya.
Kasat Reskrim yang mendapat penghargaan terbaik dijajaran Polda Lampung ini menyebutkan, dalam penangkapan itu pihaknya mengamankan barang bukti (BB) yakni dua unit sepeda motor, tiga unit hand phone, scrap dan sarang walet.
"Tersangka dijerat pasal 363 ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tandas Efendi. (endra)