Hazizi, Adik Ketua MPR Zulkifli Hasan Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Proyek
Sudah kita tetapkan tersangka, dan unsur-unsur penipuannya ada, dan kita tetap profesional dalam menangani perkara ini.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polresta Bandar Lampung akhirnya menetapkan Hazizi, anggota DPRD Provinsi Lampung sebagai tersangka dugaan penipuan terkait uang setoran proyek senilai Rp 14 miliar.
Penetapan tersangka ini ditegaskan langsung Kapolresta Bandar Lampung Kombes Murbani Budi Pitono, kepada awak media disela-sela kegiatan ekpose ungkap kasus 23 paket ganja, di Polresta Bandar Lampung, Jumat (10/2/2017).
Menurut Murbani, penetatan tersangka terhadap adik Ketua MPR Zulkifli Hasan ini berdasarkan hasil gelar perkara.
“Sudah kita tetapkan tersangka, dan unsur-unsur penipuannya ada, dan kita tetap profesional dalam menangani perkara ini,” tegas Murbani.
Hazizi dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung karena diduga melakukan penipuan terhadap almarhum Syahruddin, seorang kontraktor.
Hazizi dituding melakukan penipuan dengan modus menjanjikan proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp 3,5 miliar kepada almarhum Syahrudin.
Untuk mendapatkan proyek tersebut Hazizi meminta Syahruddin menyetor uang senilai Rp 515 juta. Namun hingga Syahruddin meninggal pada 6 Mei 2016, proyek tak kunjung didapat.
Kemudian, Demi Dinata, putra sulung almarhum, melaporkan Hazizi ke polisi pada bulan Desember. (*)