Pencabulan Anak Terungkap dari Percakapan di Media Sosial
Barulah terungkap, korban sudah beberapa kali melakukan perbuatan layaknya suami istri dengan pelaku DS.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PEKANBARU - Seorang mahasiswa di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau diamankan polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka berinisial DS alias NK (18) diketahui sudah sembilan kali melakukan pencabulan terhadap RR (16).
Kapolres Kampar Ajun Komisaris Besar Edy Sumardi Priadinata melalui Kapolsek Siak Hulu, Komisaris Vera Taurensa mengonfirmasi, peristiwa tersebut terjadi di rumah korban dan pelaku, dalam rentang November 2016 hingga Februari 2017.
Aksi pelaku diketahui kakak laki-laki korban lewat media sosial.
Percakapan pelaku dan adiknya itu kemudian menjadi petunjuk pengungkapan dugaan pencabulan.
Komunikasi lewat media sosial tersebut kemudian disampaikan kepada orangtua korban.
Korban pun ditanyai perihal hubungannya dengan DS.
Barulah terungkap, korban sudah beberapa kali melakukan perbuatan layaknya suami istri dengan pelaku DS.
Berdasarkan pengakuan korban itulah, kasus dugaan pencabulan kemudian dilaporkan ke polisi.
"Dari laporan korban, kami kemudian mengamankan DS untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Saat ini, DS yang ditetapkan tersangka ditahan di Mapolsek," kata Vera, Minggu (19/3/2017).
Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi bejat tersebut dilakukan sebanyak empat kali di rumah korban. Kemudian, lima kali dilakukan di rumah tersangka.
"Korban sudah berupaya menolak, namun tersangka membujuk rayu sampai akhirnya terjadi aksi pencabulan," kata Vera.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 Juncto pasal 82 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
