Berita Terkini Nasional

Beasiswa Mahasiswi yang Viral Dugem di Klub Malam Dicabut, Penerima KIP-K

Imbas video tersebut kini si mahasiswi tidak lagi menerima beasiswa KIP-K karena telah resmi dicabut.

Istimewa/Tribunnews.com
DUGEM - Ilustrasi foto tempat hiburan malam. Nasib mahasiswi penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang viral dugem di klub malam, beasiswa resmi dicabut. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Tengah - Video viral mahasiswi penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang tengah dugem di klub malam berbuntut panjang.

Imbas video tersebut kini si mahasiswi tidak lagi menerima beasiswa KIP-K karena telah resmi dicabut.

Tak hanya itu, mahasiswi berinisial TKS ini harus menjalani koseling selama enam bulan sejak mendapat surat keputusan sanksi.

TKS adalah mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah. Ia tercatat sebagai penerima beasiswa KIP-K tahun 2023.

KIP merupakan program beasiswa pemerintah yang ditujukan bagi siswa dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

Ironisnya TKS justru terekam video asyik dugem di klub malam hingga viral di media sosial.

Dalam video yang viral, tampak mahasiswi yang belakangan diketahui berinisial TKS itu berjoget dengan wajah ceria di tengah keramaian.

Ia tampak mengenakan pakaian yang terbilang minim. Rekaman itu sempat viral di Instagram, tetapi kini telah dihapus.

Dari penelusuran TribunSolo.com, TKS tercatat sebagai mahasiswa aktif Program Studi S1 Bisnis Digital, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNS.

Pihak Kampus membenarkan TKS merupakan mahasiswa aktif di UNS.

“Bahwa mahasiswa dengan inisial TKS adalah mahasiswa Universitas Sebelas Maret angkatan 2023,” tulis Sekretaris UNS Agus Riewanto dalam siaran persnya, Selasa (28/10/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM), TKS dinyatakan terbukti melanggar aturan.

Agus merujuk pada Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa, yang menyatakan setiap mahasiswa wajib menghindari perbuatan yang melanggar norma hukum, agama, kesopanan, maupun kepatutan.

Atas pelanggaran itu, UNS menjatuhkan sejumlah sanksi kepada TKS, di antaranya beasiswa KIP-K yang bersangkutan resmi dicabut.

Tak hanya itu, TKS juga tidak boleh lagi memperoleh beasiswa selama masa studi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved