Berita Terkini Nasional

Pria Rudapaksa Anak Tiri sampai Hamil Diringkus Polisi, Malah Minta Nikah

Bukannya sadar dengan perbuatan bejatnya itu, justru ayah tiri minta dinikahkan dengan anak sambungnya.

Tribun-Sulbar.com/Suandi
AYAH TIRI - SM (52) yang tega merudapaksa anak tirinya ditahan di Mapolresta Mamuju, Selasa (21/4/2026). Pelaku minta damai dengan cara dinikahkan tapi ditolak polisi 

Ringkasan Berita:
  • Pria di Mamuju, Sulawesi Barat tega hamili anak tirinya sendiri.
  • Atas perbuatannya itu, si ayah sambung lantas ditangkap polisi.
  • Ironisnya pelaku malah minta damai dengan cara menikahi korban.
  • Polisi menolak keinginan pelaku dengan melanjutkan proses hukum.

Tribunlampung.co.id, Sulawesi Barat - Seorang pria tega menghamili anak tirinya yang masih di bawah umur. Akibat perbuatannya, ayah sambung diringkus polisi.

Bukannya sadar dengan perbuatan bejatnya itu, justru ayah tiri minta dinikahkan dengan anak sambungnya.

Mungkin dalih dia, dengan menikahi korban sebagai bentuk pertanggungjawaban bisa meloloskan sanksi pidana. Namun permintaan tersebut tetap ditolak oleh pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat. Pelaku berinisial SM (52) ditangkap aparat kepolisian Polresta Mamuju atas perbuatannya itu.

Ironisnya tidak cuma SM yang meminta damai dengan menikahi korban, ternyata pihak keluarga pelaku juga meminta agar kasus ini diselesaikan dengan cara adat atau restoratif justice. 

Namun polisi tetap menutup rapat pintu maaf bagi pria bejat ini.

"Atas perintah Bapak Kapolres, perbuatan tersangka ini sudah melebihi batas yang tidak bisa ditolerir. Tidak bisa diselesaikan secara adat atau restorative justice," tegas Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, saat pres rilis di Mapolresta Mamuju, Selasa (21/4/2026) dikutip dari TribunSulbar.com.

Herman menambahkan proses hukum akan tetap berjalan hingga ke meja hijau demi memberikan efek jera. Mengingat pelaku adalah orang terdekat yang seharusnya melindungi korban.

"Walaupun ada penyelesaian secara adat untuk menolak bala di tingkat ketua adat, silakan. Namun untuk penanganan hukum tetap kami lanjutkan sampai ada putusan tetap dari Pengadilan Negeri Mamuju," pungkasnya.

Herman menyebut hukuman bagi pelaku terancam ditambah sepertiga dari ancaman maksimal karena statusnya sebagai orang tua.

Aksi Bejat Sejak 2020 

Aksi bejat petani tersebut diketahui telah berlangsung selama enam tahun, terhitung sejak 2020.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah paman dan tante korban mencurigai perubahan fisik pada tubuh korban.

"Tante dan pamannya melihat ada kelainan, perut korban membesar. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah disetubuhi ayah tirinya sejak usia 12 tahun," ujar Herman dalam konferensi pers di Mapolresta Mamuju, Selasa (21/4/2026).

Herman menjelaskan, aksi pertama pelaku dilakukan di sebuah rumah kebun saat korban diminta membawakan pakan ikan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved