Berita Terkini Nasional

Beasiswa Mahasiswi yang Viral Dugem di Klub Malam Dicabut, Penerima KIP-K

Imbas video tersebut kini si mahasiswi tidak lagi menerima beasiswa KIP-K karena telah resmi dicabut.

Istimewa/Tribunnews.com
DUGEM - Ilustrasi foto tempat hiburan malam. Nasib mahasiswi penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang viral dugem di klub malam, beasiswa resmi dicabut. 

"Pencabutan beasiswa KIP-K berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 1824/UN27/2023 Tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Universitas Sebelas Maret Tahun 2023 dan/atau tidak diperkenankan memperoleh beassiswa lainnya selama masa studi,” ungkapnya.

Selain sanksi pencabutan beasiswa, TKS juga dijatuhi sanksi surat peringatan pertama.

Pihak kampus mewajibkan agar yang bersangkutan menjalani konseling selama enam bulan.

"Mewajibkan menjalani program konseling di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa selama enam (6) bulan terhitung sejak tanggal penjatuhan Surat Keputusan sanksi,” tuturnya.

Agus menerangkan sanksi ini diharapkan menimbulkan efek jera bagi mahasiswi yang bersangkutan.

Ia juga berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi mahasiswa UNS lainnya.

"Bahwa penjatuhan sanksi ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera, menegakkan disiplin, serta menumbuhkan kesadaran etika dan tanggung jawab moral mahasiswa di lingkungan UNS."

"Dengan sikap UNS ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi sivitas akademika agar menjunjung tinggi nilai-nilai etika, integritas dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” jelasnya.(*)

Berita Selanjutnya Pengakuan Mengejutkan Pasangan Kekasih Pembuang Bayi, Malu Punya Anak Sebelum Nikah

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved