Kasus Dugaan Suap Bupati Tanggamus
BREAKING NEWS: Bantu Urus Kuitansi buat Anggota DPRD, Sekwan: Saya Tidak Tahu Maksudnya
Dalam keterangannya, Suratman mengatakan, ia pernah dipanggil Bambang ke ruang kerjanya, pada 29 November 2016.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang dugaan gratifikasi dengan terdakwa Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (30/3/2017).
Satu di antara saksi yang memberikan keterangan adalah Sekretaris DPRD Tanggamus Suratman.
Dalam keterangannya, Suratman mengatakan, ia pernah dipanggil Bambang ke ruang kerjanya, pada 29 November 2016.
Ketika itu, Bambang meminta Suratman memfasilitasi Kepala Bagian Umum Tanggamus Bayu Mahardika, untuk bertemu dengan para anggota DPRD setempat guna mengurus kuitansi.
“Saya tidak tahu maksud kuitansi itu. Saya hanya diminta bupati memfasilitasi saja,” ujarnya.
Suratman bersama Bayu lalu ke gedung DPRD.
BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Akui Terima Uang untuk Perjalanan Dinas dari Orang Suruhan Bupati Tanggamus
Ketika itu, Bayu tidak membawa kuitansi.
Suratman meminta Bayu menemui stafnya bernama Angga, untuk mengambil kuitansi kosong.
Mereka lalu berada di ruang pimpinan DPRD Tanggamus.
Di ruang pimpinan tersebut, tiga anggota DPRD datang, yaitu Buti Kurniani, Sunu Sujatmiko, dan Haris Budianto.
“Ketiga orang ini yang menerima kuitansi dari Bayu, sedangkan anggota DPRD lainnya tidak ada,” kata Suratman.
Suratman baru mengetahui bahwa kuitansi tersebut adalah kuitansi pengembalian uang pinjaman para anggota DPRD, ketika melakukan perjalanan dinas.
Suratman mengetahui hal tersebut dari Bayu, setelah penyerahan kuitansi itu selesai.