Mulai Diadili, WNI yang Jadi Tersangka Pembunuh Kim Jong Nam Terancam Hukuman Gantung
Kedua perempuan itu adalah Siti Aisyah (25), warga negara Indonesia, dan Doan Thi Huong (28), warga negara Vietnam.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KUALA LUMPUR – Dua perempuan tersangka pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, dibawa ke pengadilan Malaysia sambil mengenakan rompi antipeluru, Kamis (13/4/2017).
Kedua perempuan itu adalah Siti Aisyah (25), warga negara Indonesia, dan Doan Thi Huong (28), warga negara Vietnam.
Jika terbukti bersalah, keduanya terancam akan dihukum gantung.
Kasus yang melilit mereka terjadi pada 13 Februari 2017.
Mereka diduga mengusapkan racun saraf VX ke wajah Kim Jong Nam, di Bandara Kuala Lumpur sehingga korban tewas tak lama setelahnya.
Jaksa hendak membawa kasus itu ke pengadilan tinggi.
Di mana, kedua perempuan itu akan diadili karena pembunuhan, sebagaimana dilaporkan Agence France-Presse.
BACA JUGA: Penjual Nasi Uduk Cantik Hebohkan Netizen Lampung, Lihat Foto-fotonya
Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman mati, yang dilakukan dengan cara digantung di Malaysia.
Polisi Malaysia menuduh Siti dan Doan melakukan pembunuhan, setelah menyeka racun saraf VX, yang dikategorikan sebagai senjata pemusnah massal, ke wajah korban.
PBB melarang penggunaan racun tersebut di seluruh dunia.
Hal itu menjadi pertanyaan besar para kritikus, bagaimana dua perempuan lugu bisa mendapatkan racun tersebut.
Namun, Seoul dan Washington yakin, agen intelijen Korut sebagai otak pembunuhan.
Namun, tudingan itu disangkal Pyongyang.
Sekitar 100 polisi, termasuk pasukan khusus bertopeng dan bersenjatakan senapan serbu, dikerahkan untuk mengamankan kompleks pengadilan rendah, di mana dua perempuan itu disidang.