Mulai Diadili, WNI yang Jadi Tersangka Pembunuh Kim Jong Nam Terancam Hukuman Gantung

Kedua perempuan itu adalah Siti Aisyah (25), warga negara Indonesia, dan Doan Thi Huong (28), warga negara Vietnam.

Reuters
Dua terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong Nam, saudarai tiri dari pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, yakni perempuan Vietnam, Doan Thi Huong (kiri) dan perempuan Indonesia, Siti Aisyah (kanan). 

Sejauh ini, polisi Malaysia masih memburu empat orang Korut, yang diduga menjadikan dua perempuan itu kaki tangan mereka.

Keempat, bagaimanapun, diyakini telah kembali ke Pyongyang.

Tiga warga Korut lainnya, sebelumnya digambarkan sebagai "Person of Interest", termasuk seorang diplomat yang berbasis di Malaysia, telah diizinkan untuk kembali ke Pyongyang.

Pembunuhan itu memicu krisis diplomatik antara Malaysia dan Korut.

BACA JUGA: Begini Penjelasan Brigadir Medi Terkait Keterlibatan Istri Anggota DPRD yang Dimutilasi

Di mana, kedua negara saling melarang warga masing-masing keluar, dan menarik duta besar mereka.

Larangan perjalanan dicabut pada akhir Maret, setelah sebuah kesepakatan untuk memulangkan jenazah Kim Jong Nam ke Pyongyang, dan bukan diserahkan kepada keluarga (anak dan istrinya).

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved