Kasus Dugaan Suap Bupati Tanggamus
Berstatus Terdakwa, Bambang Kurniawan Masih Terima Gaji dan Tunjangan sebagai Bupati
Hingga saat ini, menurut Robin, Bambang masih menjabat bupati hanya berstatus nonaktif.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Pemkab Tanggamus belum menerima surat pemberhentian sementara Bambang Kurniawan sebagai Bupati Tanggamus.
Menurut Kabag Tata Pemerintahan Tanggamus, Robin Sadek, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang terjerat masalah hukum dengan status terdakwa akan diberhentikan sementara.
Pemberhentian sementara itu diputuskan Menteri Dalam Negeri, atas dasar surat dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
"Tapi sampai sekarang, surat dari Mendagri belum kami terima. Jika itu tiba, maka Bambang Kurniawan diberhentikan sementara," ujar Robin, Selasa (18/4/2017).
Hingga saat ini, menurut Robin, Bambang masih menjabat bupati hanya berstatus nonaktif.
Atas dasar itu, pemkab masih memberikan gaji pokok, tunjangan istri dan anak, serta tunjangan kesehatan. Tetapi, tunjangan operasional tidak lagi diberikan.
BACA JUGA: Penjual Nasi Uduk Cantik Hebohkan Netizen Lampung, Lihat Foto-fotonya
Saat ini, Bambang Kurniawan menjadi terdakwa dalam kasus dugaan gratifikasi.
Kasus yang menjerat Bambang pun masih dalam proses sidang, di Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang.