Satpol PP Ngamuk di Kantornya Gara-gara Enam Bulan Tunjangan Kerja Tak Dibayar

Mereka yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu melempar batu ke jendela kantor dan pecah.

Editor: Reny Fitriani
Tribun Timur/Reni Kamaruddin
Sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Takalar mengamuk di kantor Satpol PP Takalar, Kompleks Kantor Bupati Takalar, Jl Jend Sudirman, Pattalassang, Rabu (24/5/2017) pagi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PATTALASSANG - Sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Takalar mengamuk di Kantor Satpol PP Takalar, Kompleks Kantor Bupati Takalar, Jl Jenderal Sudirman, Pattalassang, Rabu (24/5/2017) pagi.

Mereka yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu melempar batu ke jendela kantor dan pecah.

Pot bunga di kantor Pol PP Takalar
Pot bunga di kantor Pol PP Takalar (TRIBUN TIMUR/RENI KAMARUDDIN)

Sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Takalar mengamuk di kantor Satpol PP Takalar, Kompleks Kantor Bupati Takalar, Jl Jend Sudirman, Pattalassang, Rabu (24/5/2017) pagi. TRIBUN TIMUR/RENI KAMARUDDIN

Pot-pot bunga di teras kantor juga dihancurkan. Meja diobrak-abrik.

Tunggakan tunjangan pokok pegawai dan tunjangan kinerja pegawai pemicu amukan oknum tersebut.

"Kita protes karena tunjangan pokok pegawai enam bulan tidak dibayarkan, tunjangan kinerja juga yang seharusnya setiap dua bulan, tidak dibayarkan. Ini sudah beberapa bulan menunggak," kata anggota Satpol PP bernama Arianto.

"Padahal kan kalau dilihat dari kinerja kita, itu bisa dibilang 80 persen itu bagus," Arianto menambahkan.

Selain tunjangan menunggak, Satpol PP ini juga marah gara-gara atasan mereka berat sebelah.

"Selama ini setiap kegiatan hanya tenaga sukarela yang dilibatkan kita tidak pernah dilibatkan, padahal kita ini ada," ujar Arianto.

Kepala Satpol PP Takalar saat hendak dikonfirmasi Tribun Timur, tidak ada di kantor saat kejadian. Dia sedang menghadiri pertemuan di salah satu hotel di Kota Makassar.

Sumber: Tribunnews
Tags
Satpol PP
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved