Ombudsman: Pembengkakan Biaya Listrik Kesalahan PLN

Karena masyarakat yang membayar rutin pastinya dirugikan jika diakumulasikan hingga berjuta-juta tagihannya.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
NET
PLN razia 

Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nurahman Yusuf mengatakan, pembengkakan biaya listrik adalah kesalahan dari PLN.

Karena masyarakat yang membayar rutin pastinya dirugikan jika diakumulasikan hingga berjuta-juta tagihannya.

Jika tetap disuruh membayar itu sangat merugikan masyarakat dan ombudsman mempertanyakan apa dasar serta regulasinya disuruh membayar (mengangsur).

"Memangnya PLN ini lembaga pembiayaan yang boleh mengangsur biaya pembengkakan itu. Kalau gitu nanti kalau saya (masyarakat) tak punya duit tuk membayar listrik bisa dicicil," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rahman Yusuf saat dihubungi Tribun Lampung, Sabtu (3/6)

Iapun menyarankan agar masyarakat tetap mengadukan ke PLN atas keberatan biaya yang membengkak itu.

"Kami juga sudah mendata, ada banyak yang mengalami hal yang serupa dan kita jadwalkan pemanggilan PLN," katanya.(byu)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved