Taman Budaya Lampung Berdiri Sejak 1984

Berdiri di atas tanah seluas 14.414 m persegi (surat ukur tanggal 8 Maret 1994) bersertifikat Nomor: 08.01.05.11.4.0002, tanggal 5 Mei 1994.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Eka
Taman Budaya Lampung 

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Solichin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Taman Budaya Lampung berdiri pada tahun 1984 berdasarkan pertimbangan bahwa di Provinsi Lampung membutuhkan suatu lembaga tetap yang berfungsi sebagai wadah untuk membina kesenian-kesenian daerah/tradisional, memelihara, meningkatkan mutu, apresiasi seni dan partisipasi masyarakat Lampung khususnya. Kemudian, memupuk potensi seniman, penghargaan terhadap kreasi seni dan senimannya.

Maka terbentuklah Taman Budaya Provinsi Lampung berdasarkan SK Mendikbud RI No. 0350/0/1984 tanggal 15 Agustus 1984 tentang Pembentukan Taman Budaya Provinsi Lampung, yang berdasarkan standarisasi termasuk dalam kelompok type B dan berada langsung di bawah Direktorat Jendral Kebudayaan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan pembiayaan pembangunan Taman Budaya ini melalui anggaran biaya Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

Taman Budaya Provinsi Lampung terletak di tengah Kota Bandar Lampung tepatnya di Jl. Cut Nyak Dien, No 24, Kel. Palapa, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, yang berdiri di atas tanah seluas 14.414 m persegi (surat ukur tanggal 8 Maret 1994) bersertifikat Nomor: 08.01.05.11.4.0002, tanggal 5 Mei 1994.

Bangunan gedung terdiri dari sembilan bangunan mulai Gedung Sekretariat, Gedung Olah Seni, Gedung Pameran, Gedung Fungsional, Gedung Wisma Seni, Musala, Pos Satpam, Rumang Tunggu, Gedung Teater Terbuka (Panggung, Gazebo, dan Pelataran Penonton), Taman, Jalan Komplek, halaman dan pelataran parkir.

Tupoksi dari Taman Budaya Lampung sendiri yakni sebagai tempat rumah seniman untuk berekspresi dan beraktivitas dalam rangka mengeembangkan seni.

Sehingga baik mahasiswa, pelajar, dan sanggar seni yang ada di Lampung dapat memakai fasilitas-fasilitas yang tersedia untuk tempat latihan dengan tanpa dipungut biaya (free).

Taman Budaya Lampung yang kini berstatus Unit Pelayanan Teknis (UPT) juga ada pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) dimana fasilitas yang ada seperti Gedung Teater, Gedung Pusat Olah Seni, Gedung Pameran, dapat disewakan dalam berbagai acara seperti anak sekolah dalam rangka perpisahan dan lainnya. (eka)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved