Buni Yani: Ahok Sudah Dipenjara, Ngapain Lagi Saya Masuk Penjara Juga

Pak Ahok sudah masuk penjara dan sudah berkekuatan hukum tetap, mau ngapain lagi...

Dimas Jarot Bayu
Pengunggah video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait surat Al Maidah ayat 51 ke media sosial, Buni Yani usai diperiksa penyelidik Bareskrim Polri. Buni diperiksa selama tujuh jam dan dicecar 28 pertanyaan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDUNG - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani, melalui kuasa hukumnya mengajukan 9 poin keberatan dalam sidang yang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Selasa (20/6/2017).

Salah satu poin keberatan alias eksepsi yang diajukan pihak Buni Yani, terkait dengan status hukum Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Ahokterbukti melakukan penistaan agama dan sudah dijatuhi hukuman.

"Pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara Basuki Tjahja Purnama atau Ahok  yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah," kata Kuasa Hukum Buni Yani Aldwin Rahadian seusai sidang, Selasa pagi.

"Kami berharap majelis hakim mengabulkan apa yang menjadi nota keberatan kami karena kita berharap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum dan menghapus perkara tentang Buni Yani," tambahnya. 

Dengan ditetapkannya Ahok sebagai terpidana kasus penistaan agama, lanjut Aldwin, maka informasi yang disebarkan oleh kliennya dianggap benar. 

"Kita lebih mengingatkan kepada hakim bahwa bagaimanapun fenomena Buni Yani ini menjadi perhatian publik nasional. Publik tahu apa yang dinyatakan Pak Buni Yani bukan bohong," ujarnya.  

Sementara itu, Buni Yani mengungkapkan hal serupa dengan kuasa hukumnya. Menurut dia, sudah tidak masuk akal jika dirinya dipenjara karena mengungkapkan kesalahan seseorang dalam hal ini Ahok.

"Pak Ahok sudah masuk penjara dan sudah berkekuatan hukum tetap, mau ngapain lagi saya masuk penjara. Berarti saya tidak melakukan fitnah dan Pak Ahok salah," tandasnya. 

Sumber: Kompas.com
Tags
Ahok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved