Pengumuman CPNS 2017 - Pelamar yang Lolos Administrasi Harus Siapkan Berkas Ini

pelaksanaan tes yang berbasis CAT akan berlangsung di tujuh kota. Ada sejumlah berkas yang harus disiapkan pelamar

Editor: taryono
IST
tes CPNS 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pengumuman CPNS Kemenkeu 2017 bagi pelamar yang lolos seleksia administrasi sudah keluar, Selasa (3/10/2017) malam.

Selanjutnya, pelaksanaan tes yang berbasis CAT akan berlangsung di tujuh kota.

Ada sejumlah berkas yang harus disiapkan pelamar untuk mengkuti tes, simak berikut ini:

1. Pelamar yang namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan LULUS Seleksi Administrasi dan dapat mengambil Tanda Peserta Ujian (TPU) sesuai jadwal dan lokasi sebagaimana tercantum  pada Lampiran Pengumuman  ini dan TIDAK  DAPAT DIWAKILKAN.

2. Pada saat pengambilan TPU, setiap pelamar harus:

Baca: Pengumuman CPNS, Ini Nama-nama CPNS Lolos Berkas Kemenkeu

a. Menunjukkan Bukti Pendaftaran On//ne (BPO). Tanda Bukti Pendaftaran Online dapat dicetak melalui akun pelamar pada https://rekrutmen.kemenkeu.qo.id;

b. Menunjukkan Asli Ijazah dan Asli Transkrip/Daftar Nilai. Apabila pelamar merupakan lulusan luar negeri, pelamar harus menyertakan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dari Kemenristekdikti atau Pejabat yang berwenang pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;

c.  Khusus untuk pelamar pada jenis formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat, menunjukkan:

- Asli Ijazah SD, SMP/SLTP, dan SMU/SLTA;  atau

- Asli Surat Keterangan Keturunan Papua dari Kelurahan, Fotokopi KTP ayah kandung, dan Akta Kelahiran pelamar;

- Menunjukkan Asli Kartu Identitas KTP/Surat Keterangan Pengganti KTP yang digunakan pada saat Pendaftaran Online. Apabila Kartu Identitas dimaksud hilang, pelamar harus menyertakan Asli Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian; dan

- Menyerahkan Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar. Seluruh dokumen yang dimaksud Asli, bukan merupakan Fotokopi atau Legalisir.

3. Dokumen yang tidak dibawa atau data yang tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan akan menggugurkan pelamar dari kelulusan Seleksi Administrasi 

Baca: Setelah Lulus Berkas Masuk CPNS, Ini Tips Untuk Seleksi SKD

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Tags
CPNS
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved