Baru Dilantik, Anies-Sandi Sudah Tersangkut Kasus Hukum Berbeda

Baru dilantik, Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno harus berurusan dengan polisi.

Editor: taryono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (kanan) memberikan sambutan saat serah terima jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Senin (16/10/2017). Anies-Sandi resmi menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Baru dilantik, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode tahun 2017 hingga tahun 2022, Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno harus berurusan dengan polisi.

Keduanya kini sedang tersangkut masalah hukum berbeda-beda.

Organisasi Banteng Muda Indonesia (BMI) akhirnya melaporkan Anies Baswedankepada Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2017) malam.

Anies dilaporkan BMI terkait pidatonya usai dilantik, di Balai Kota Senin malam yang menggunakan kata "pribumi'.

Baca: Jokowi ke Santri di Garut: Ngapain Tengok-tengok

Laporan BMI dilayangkan kepada Bareskrim setelah diarahkan oleh Polda Metro Jaya.

"Kami melaporkan saudara Anies Baswedanterkait isi dari sebagian pidato politik kemarin mengenai kata pribumi dan non probumi. Kami dari Polda Metro Jaya tapi dilimpahkan ke Bareskrim," ujar Kepala Departemen Pidana Hukum dan HAM DPD BMI DKI Jakarta, Pahala Sirait kepada wartawan sebelum masuk ke gedung Bareskrim.

Pahala menyebut ucapan Anies tersebut tidak seusai dengan Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998.

Inpres ini untuk melarang penggunaan kata "pribumi" dan "non-pribumi" dalam penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, hingga penyelenggaraan pemerintah.

Selain Inpres tersebut, BMI melaporkan dengan dugaan pelanggaran pasar UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Sejak ada Inpres itu tidak ada lagi istilah pribumi dan non pribumi," ungkap Pahala.

Baca: Pria Ini Jual Gadis ke Pelanggan, Tahu-tahu Ikut Begituan Bertiga

Pahala mengatakan bahwa tujuan pelaporannya adalah agar pidato tersebut tidak menimbulkan perpecahan.

"Kita mau dengan pidato tersebut tidak memecah belah kedepannya. Jadi kami ini memiliki fungsi kritisi karna kami organisasi sayap partai sebagai salah satu fungsi kami adalah salah satu kontrol yakni kami melaporkan di Bareskrim," kata Pahala lebih lanjut.

Barang bukti yang dilampirkan dalam pelaporan ini diantaranya berkas lampiran pidato dan video Anies saat berpidato di Balai Kota.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved