Baru Dilantik, Anies-Sandi Sudah Tersangkut Kasus Hukum Berbeda

Baru dilantik, Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno harus berurusan dengan polisi.

Editor: taryono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (kanan) memberikan sambutan saat serah terima jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Senin (16/10/2017). Anies-Sandi resmi menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. 

Sementara itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap Sandiaga.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan berkaitan dengan kasus dugaan penggelapan sebidang tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten tahun 2012.

"Ya nanti kami lihat rencana dari penyidik. Sebelum pelantikan kan' pasti sibuk ya, Artinya kami memberikan waktu dan ruang (kepada Sandiaga)," ujar Argo saat dikonfirmasi Jumat (12/10/2017).

Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap Sandiaga pada Rabu (11/10/2017).

Sandiga tak hadir dengan sibuk mengurusi beberapa kegiatan jelang pelantikannya sebagai wakil gubernur yang akan dilaksanakan di Istana Negara, Senin (16/10/2017).

Argo belum bisa menjelaskan secara pasti jadwal pemeriksaan ulang terhadap Sandiaga dalam kasus tersebut.

"Tentunya kami melihat beliau akan melaksanakan kegiatan, nanti kan penyidik pasti mempunyai jadwal tersendiri, pas waktu luang atau apa," ujar Argo.

Kasus diproses berdasarkan laporan Fransiska Kumalawati Susilo yang menjadi penerima kuasa Edward Soeryadjaja dan Djoni Hidayat.

Fransiska juga turut melaporkan rekan bisnis Sandiaga bernama Andreas Tjahjadi dalam kasus yang sama.

Status Sandiaga dan Andreas dalam kasus ini juga masih sebagai saksi.

Selain itu, keduanya juga dilaporkan Fransiska terkait kasus dugaan pemalsuan kuitansi.

Kasus ini masih berkaitan dengan kasus yang pertama tentang dugaan penggelapan tanah.(tribunnews.com/kompas.com)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved