Termakan Bujuk Rayu Lukman, Gadis Belia Ini Dicabuli hingga 20 Kali. Hasilnya?
Termakan bujuk rayu, Lukman (24) mencabuli pacarnya di sebuah penginapan di Tanjungpinang. Bukan hanya sekali, tapi sebanyak 20 kali.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Termakan bujuk rayu, Lukman (24) mencabuli pacarnya di sebuah penginapan di Tanjungpinang.
Belakangan terungkap di persidangan dengan agenda vonis, Jumat 27 Oktober 2017, di PN Tanjungpinang, terdakwa sekurangnya telah 20 kali mencabuli pacarnya.
Baca: Gara-gara Video Mesumnya Viral, Hanna Anisa Lewati Jokowi di Google Trends
Baca: Ketegangan di Simpang Ambon, Sopir Angkot Konvoi dan Unjuk Rasa di Tugu Adipura
Akibat perbuatannya, hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menghukumnya 6 tahun penjara, dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penjara selama 8 tahun dalam kasus pencabulan ini.
Hakim dalam putusannya menyebut Lukman melanggar pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 202 tentang perlindungan anak.
Majelis hakim dalam persidangan mengatakan terdakwa terbukti bersalah telah melanggar pasal sebut.
"Memutus terdakwa Lukman dengan pidana penjara 6 tahun, denda 100 juta subsider dua bulan penjara," kata majelis hakim sembari mengetuk palu tanda putusan telah dilaksanakan kata Jhonson Sirait SH MH didampingi Endah Kurnia Dewi SH MH dan Ramauli Purba.
Annur SH, pengacara terdakwa menuturkan langsung menerima putusan tersebut.
Karena memang sudah sesuai dengan fakta persidangan.
Pihaknya tidak perlu menyatakan pikir-pikir karena putusan tersebut sudah sesuai yang diharapkan.
"Tak perlu lagi. Langsung menerima kita. Karena sudah dua tahun lebih ringan," katanya Jumat.
Sementara Jaksa menyatakan masih pikir-pikir terlebih dahulu. Karena memang putusan jauh lebih rendah.
Namun diperkirakan pihaknya juga tidak melakukan banding karena minimal hukum kasus tersebut 5 tahun.
Jika putusan setengah dari tuntutan, barulah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding.