Termakan Bujuk Rayu Lukman, Gadis Belia Ini Dicabuli hingga 20 Kali. Hasilnya?

Termakan bujuk rayu, Lukman (24) mencabuli pacarnya di sebuah penginapan di Tanjungpinang. Bukan hanya sekali, tapi sebanyak 20 kali.

Editor: Teguh Prasetyo
Tribun Batam/Wahib Wafa
Terdakwa Lukman bin Ahmad usai menjalani sidang beragenda vonis. Ia divonis 6 tahun penjara 

"Kayaknya gak. Tapi masih kita pikir-pikir dulu. ‎Kalau setengah dari tuntutan kita baru kita banding. Tuntutan 8 tahun, setengahnya empat tahun. Ini putusan 6 tahun. Hukuman minimal pasal tersebut 5 tahun," ujar Gustian Juanda selaku JPU Kejati Tanjungpinang.

Kasus ini berawal dari tindak pidana pencabulan yang dilakukan kepada anak dibawah umur.

Aksi tersebut telah dilakukan selama 20 kali. Lukman pun dilaporkan ke pihak kepolisian oleh orangtua korban yang curiga menjalin hubungan denganya. (Wahib Wafa)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved