Artis FTV Safitri Triesjaya Crespin Ditangkap Narkoba, Begini Cerita Lengkapnya  

Artis FTV Safitri Triesjaya Crespin alias Safira Crespin ditangkap narkoba, begini cerita lengkapnya.Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil

Editor: Safruddin
Warta Kota
Artis FTV Safitri 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID JAKARTA - Artis  FTV Safitri Triesjaya Crespin alias Safira Crespin ditangkap narkoba, begini cerita lengkapnya .

Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika pada Senin 23 Oktober 2017 sekitar pukul 21.00 WIB.

Bagaimana cerita awal mulai dia ditangkap?

Kasubdit 1 Ditresnarkoba PMJ AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan, ditangkapnya artis FTV Safitri Triesjaya Crespin alias Safira Crespin dan Canggih Putra Pratama berawal dari kecurigaan pengemudi ojek online.

Baca: Ibu di Pasar Tugu  Berlumur Darah, Perjuangannya Melawan Orang Tak Dikenal Tak Disangka sangka

Baca: Rumah Tangga dengan 2 Istrinya Hancur, PriaTipu ABG dan Lakukan Hal Ini  

Seorang driver ojek online menerima order tanpa aplikasi dari pria inisial A di Tebet, Jakarta Selatan untuk mengirim paket.

Namun, karena merasa curiga, dia justru mengirimkannya ke Markas Polda Metro Jaya (PMJ), Semanggi, Jakarta Selatan.

Ternyata setelah dibuka, paket tersebut berisi 0,5 gram sabu.

Kasubdit I Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin Simanjuntak mengatakan pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2017, saksi pelapor diberi upah Rp 300.000 untuk mengantar paket itu ke Modern Land Tangerang Kota.

“Pria yang mengorder berinisial A, ia mengirimnya secara terburu-buru. Karena curiga dengan isi paket tersebut, Haryanto langsung membawa paket itu ke unit 4 Subdit I Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya untuk melapor paketan tersebut,” kata Jean, di Mapolda Metro Jaya, Minggu  29 Oktober /2017 malam.

Kemudian, tim unit IV Subdit I Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Jean sendiri, membuka paketan tersebut bersama-sama disaksikan oleh saksi.

Setelah dibuka, ternyata berisi satu kotak jam di dalamnya terdapat 1 bungkus rokok, yang berisi 1 satu kantong plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan satu cangklong.

“Setelah ditimbang beratnya 0,5 gram. Kemudian, tim mengambil tindakan awal yaitu membuat Laporan Polisi model A dan melakukan cek lab sementara, lalu, didapati hasil sabu tersebut positif methampetamine,” kata Jean.

Lalu, lanjut Jean, paketan tersebut hendak dikirim sesuai alamat tujuan di Modern Land Tangerang Kota. Kemudian paket itu dibungkus kembali dan salah seorang dari tim melakukan Control Delivery dengan menyamar sebagai driver ojek online menggantikan saksi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved