Breaking News

Hotel Alexis Dinyatakan Ditutup Sejak 27 Oktober 2017, Ternyata Masih Beroperasi Seperti Biasa

Hotel Alexis Dinyatakan Ditutup Sejak 27 Oktober 2017, Ternyata Masih Beroperasi Seperti Biasa

Editor: taryono
Warta Kota/Alex Suban
Inilah Hotel Alexis di Jalan RE Martadinata No 1, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (24/2/2016). Nama hotel ini ramai diperbincangkan setelah kawasan Kalijodo ditertibkan. (Warta Kota/alex suban) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan surat pemberitahuan tidak diperpanjangnya Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk Hotel dan Griya Pijat Hotel Alexis pada 27 Oktober 2017.

Meski demikian hingga sore ini, Senin (30/10/2017) hotel yang terletak di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, ini masih beroperasi seperti biasa.

Baca: Hotel Alexis Tempat Prostitusi - Pengelola Bantah, Tapi Video Ini Berkata Lain

Baca: Hotel Alexis Ditutup - Anies Baswedan Kantongi Bukti Kuat Dugaan Praktek Prostitusi

Dari luar gedung terlihat seorang petugas kebersihan menjalankan tugasnya membersihkan area depan hotel.

Sejumlah pengunjung masih tampak keluar masuk di Hotel Alexis pasca diberhentikannya izin operasinya oleh Pemprov DKI, Senin (30/10/2017) sore.(KOMPAS.com/Sherly Puspita)
Sejumlah pengunjung masih tampak keluar masuk di Hotel Alexis pasca diberhentikannya izin operasinya oleh Pemprov DKI, Senin (30/10/2017) sore.(KOMPAS.com/Sherly Puspita) ()

Sejumlah mobil pribadi dan taksi keluar masuk area hotel. Orang juga masih lalu lalang keluar masuk hotel yang terletak di kawasan Ancol, Jakarta Utara, itu. 

Kompas.com mencoba memasuki gedung hotel. Namun, petugas keamanan tak mengizinkan.

"Mbak dari media kan, enggak boleh masuk, Mbak. Isi saja daftar nama ini, nanti pengacara kami yang jelaskan," kata seorang petugas keamanan.

"Perintah dari atasan anda semua tidak boleh di sini. Mohon dipahami ya, Mas, Mbak," ujar petugas itu lagi.

Pemprov DKI Jakarta tidak diberikannya perpanjangan izin karena menindaklanjuti informasi yang berkembang di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang dalam penyelenggaraan usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis.

Selain itu, Pemprov DKI beralasan tidak adanya perpanjangan izin bertujuan untuk mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usaha.

Meski sudah habis sejak September 2017, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Edy Junaedi menyebut, beroperasinya hotel dari September sampai dengan saat ini tidaklah ilegal. Sebab, kata Edy, operasional saat proses perpanjangan izin masih dibenarkan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Hotel dan Griya Pijat Alexis di Jakarta Utara sudah tidak bisa lagi beroperasi sejak Jumat (27/10/2017) lalu. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan surat yang menyatakan tidak memperpanjang izin usaha tempat itu pada tanggal tersebut.

"Maka tidak bisa lagi melakukan kegiatan di situ. (Izinnya) sudah habis, (tidak bisa beroperasi) per dikeluarkan. Suratnya sudah keluar hari Jumat kemarin, per 27 (Oktiber)," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin ini.

Jika pengelola masih melakukan kegiatan usaha di sana, kata Anies, usaha tersebut bersifat ilegal. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengawasi tempat yang sudah tak berizin itu.

"Dengan begitu, tidak ada izin lagi, otomatis kegiatan di situ (Alexis) bukan kegiatan legal lagi," kata dia.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved