Menteri ESDM Jonan Suruh Dua Pejabat Ini Duel, Apa Penyebabnya?

Menteri ESDM Ignasius Jonan menyindir ribut-ribut pembagian saham antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan Kabupaten Kutai Kartanegara

Editor: wakos reza gautama
Kompas.com
Ignasius Jonan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Menteri ESDM Ignasius Jonan sempat menyindir ribut-ribut pembagian saham alias participating interest (PI) antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan Kabupaten Kutai Kartanegara, saat meresmikan fasilitas produksi gas di Lapangan Jangkrik, Handil Baru, Kalimantan Timur.

Saat peresmian, turut hadir Asisten II Pemprov Kaltim Ikhwansyah dan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah.

Baca: Liga Champions - Live Streaming Manchester United Vs Benfica, Kick Off Pukul 03:45 WIB

"Ini mumpung ada Plt Bupati Kukar, coba rundingan berdua di pojok situ soal PI 10 persen ( Blok Mahakam), kan (postur) badannya sudah sama, kalau sama Pak Gubernur Kaltim kan kurang sehat pakai kursi roda. Sebenarnya saya enggak mau ngomongin ini," kata Jonan seraya menunjuk Ikhwansyah dan Edi yang duduk di hadapannya, Selasa, 31 Oktober 2017.

Jonan menjelaskan, kebijakan PI 10 persen Blok Mahakam kepada pemerintah daerah merupakan instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Pemerintah daerah tak perlu mengeluarkan anggaran sepersenpun untuk mendapat saham partisipasi tersebut.

"Waktu saya pertama kali bertugas di Kementerian ESDM, salah satu perintah utama Presiden adalah participating interest untuk daerah 10 persen harus diimplementasikan supaya jatuh ke tangan pemerintah daerah masing-masing. Tidak boleh saham ini jatuh ke tangan swasta," kata Jonan.

Ia pun menyayangkan proses kepemilikan saham Blok Mahakam yang terus diributkan oleh Kabupaten Kutai Kartanegara maupun Pemprov Kalimantan Timur. Jonan meminta para pejabat setempat itu untuk menyelesaikan masalah dengan berduel.

"Ini (saham) dikasih gratis (pemerintah pusat) buat (pemerintah) provinsi sama kabupaten, kok malah ribut berdua ini? Kalo enggak cocok, ini ukuran badan sama, keluar situ (untuk berduel)," kata Jonan sambil menunjuk arah luar ruangan.

Sebelumnya masing-masing pihak sama-sama bersikeras ingin memperoleh pembagian PI Blok Mahakam yang lebih besar.

Pada Juni 2017, Satuan Tugas (Satgas) Pengembangan Hulu Migas Kaltim menetapkan persentase pembagian PI Blok Mahakam antara Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutai Kartanegara. Besarannya, 66,5 persen untuk Pemprov Kaltim dan 33,5 persen sisanya untuk Pemkab Kukar.

Penetapan pembagian PI 10 persen yang diterima Kaltim ini sekaligus menggugurkan skema bagi hasil dalam Surat Kesepakatan Bersama (SKB), yang ditandatangani Gubernur Awang Faroek Ishak dan mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.

Diketahui, dalam SKB pengusahaan usaha hulu migas Blok Offshore Mahakam, 2012 lalu, Pemprov Kaltim mendapatkan jatah 40 persen dan, Kukar 60 persen.

Artikel ini telah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul "Ribut-ribut Bagi Saham Blok Mahakam, Jonan Suruh Pejabat Kaltim dan Kukar Duel"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved